Senin 26 Oct 2015 11:02 WIB

PP Pengupahan Terbit, Formula UMP Berubah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya diterbitkan. PP yang rancangannya telah disusun sejak era SBY tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, PP yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (23/10) itu akan langsung berlaku mulai tahun depan. Dengan demikian, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru tersebut.

"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Sebelum ada PP Pengupahan, ujar dia, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian. Adanya PP kini memberikan kepastian, tak hanya bagi pekerja, tapi juga pengusaha.

"Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", kata menteri dari PKB tersebut.

Hanif meminta kepada seluruh gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Keputusan soal formula baru pengupahan tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah saat pengumuman paket kebijakan ekonomi tahap empat pada pertengahan Oktober lalu. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklaim, konsep pengupahan baru tersebut sudah adil. Sebab, menurut dia, di negara maju saja pertumbuhan ekonomi tidak serta merta langsung dijadikan ukuran untuk menaikkan upah pekerja. Biasanya, hanya setengah dari angka pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan untuk menaikkan upah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement