REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Polri menunjukkan pada 2013 terjadi 100.106 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 26.416 orang. Pelaku kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia, didominasi kelompok usia muda dengan rentang usia 16-25 tahun dan menyumbang 26,61% dari total seluruh pelaku.
Hal yang perlu dicermati dan diwaspadai adalah keterlibatan anak usia 10-15 tahun sebagai pelaku kecelakaan. Terutama sebagai pengendara roda dua atau roda empat dengan kontribusi 7,15% pada tahun 2012.
Selain itu, riset kesehatan dasar tahun 2013 menyebutkan bahwa kecelakaan transportasi motor dan transportasi darat lain menunjukkan proporsi besar sebagai penyebab cedera. Yaitu sebesar 47,7%. Kelompok usia 5-14 tahun juga menunjukkan proporsi cedera yang cukup besar menurut karakteristik umur, yaitu sebesar 9,7 persen
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, data tersebut menggambarkan bahwa anak-anak sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Ini karena keterbatasan pengalaman dan keterampilan mereka mengemudi dan berlalu-lintas di jalan raya. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan menghindarkan kecelakaan lalu-lintas di Tanah Air demi keselamatan anak-anak," katanya dalam siaran persnya, Senin, (26/10).
Terdapat 10 anjuran di tingkat global untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya termasuk untuk melindungi anak. Di antaranya, mengendalikan kecepatan dalam berkendara, tidak mengkonsumsi alkohol jika akan berkendara, menggunakan helm saat mengendarai sepeda dan sepeda motor. Selain itu, menggunakan sabuk pengaman waktu berkendara mobil, memberi tanda agar anak dapat melihat jelas dan terlihat di jalan, dan perbaikan infrastruktur jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
"Beberapa langkah konkrit yang yang bisa dilakukan antara lain penyediaan bus sekolah dan zona selamat sekolah, pembangunan trotoar untuk pejalan kaki. Juga pembangunan tempat penyeberangan serta zebra cross," katanya.