Ahad 25 Oct 2015 13:05 WIB

Pembangunan Seksi I Tol Cisumdawu Telan Dana Rp 1,8 Triliun

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), terus membantu pemerintah untuk percepatan pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, untuk seksi 1 per 23 Oktober kemarin, pembebasan lahannya sudah mencapai 31 persen. Seksi 1 tersebut, memiliki panjang 12,025 km dengan luas tanah yang diperlukan mencapai 134,8 hektare.

"Total biaya yang diperlukan untuk pembangunan dari Cileunyi hingga Tanjungsari ini mencapai Rp 1,8 triliun," ujar Iwa saat memantau lokasi pembangunan tol Cisumdawu Seksi 1, di Sumedang, Sabtu (24/10).

Menurut Iwa, untuk Seksi 2 Tol Cisumdawu pembebasan lahannya sudah mencapai 83 persen. Seksi 2 fase pertama, panjangnya 6,35 kilometer. Saat ini, pembangunan konstruksinya sudah 69 persen. Anggaran yang diperlukan untuk seksi 2 dengan total panjang 17 km ini diperkirakan mencapai Rp 4,57 triliun. "Untuk fase 2 ini terdapat tunnel (terowongan) sepanjang 472 meter," katanya. 

Oleh karena itu, Iwa meminta pusat segera mencairkan dananya agar mempercepat pembangunan tol tersebut. Saat ini, seluruh berkas surat tersebut sudah diserahkan kepada Satker fisik dan tanah pembangunan Cisumdawu. "Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan Umum (Jabar) sedang melakukan konsolidasi terkait tanah kas desa yang terkena seksi 1 dan 2," katanya.

Pembebasan lahan itu pun, kata dia, meliputi 9 tanah wakaf yang di antaranya berupa masjid. Di antaranya, Di seksi 1 SDN Cijolang seluas 1.147 meter persegi, "Ada juga di Desa Girimukti atas nama Pak Memed, masjid dengan luas 100 meter," katanya.

Iwa meminta, satuan kerja terkait pembangunan jalan Tol Cisumdawu ini bisa membeberkan lokasi mana saja yang akan dibutuhkan untuk pembangunan di seksi 1 dan 2. Ini dinilai penting, untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Karena, pembangunan seksi 1 dan 2 ini kewenangannya sebenarnya berada di pemerintah pusat. 

"Satker harus melakukan pendetailan trase mengenai tanah mana saja yang dibutuhkan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement