REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar kebijakan kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo memaparkan, hingga September 2015, perkembangan hutan tanaman di Indonesia berjumlah 280 perusahaan dengan luas 10,6 juta hektar. Akan tetapi, kinerja usaha hutan tanaman ini terbilang sangat mengecewakan.
Berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak 251 perusahaan (89,6 persen) memang telah mempunyai Rencana Kerja Usaha (RKU) yang telah disahkan. Namun, dari semua perusahaan yang telah mempunyai RKU tersebut, hanya 185 perusahaan (66 persen) yang mempunyai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Itu berarti terdapat 66 perusahaan (34 persen) tidak beroperasi. Buruknya kinerja tersebut tergambar dari 280 perusahaan, hanya 61 perusahaan (21,8 persen) yang mempunyai tenaga teknis kehutanan. Padahal itu sudah diwajibkan Pemerintah,” kata Hariadi di Jakarta, Sabtu (24/10).
Pada saat kinerja usaha hutan alam dan hutan tanaman menurun, perizinan usaha tambang dan kebun yang memanfaatkan bekas usaha hutan alam meningkat. Hingga April 2014, ada sekitar 5.022 perusahaan tambang (26 juta hektar) yang lokasinya di dalam kawasan hutan.
Dari kesemua usaha tersebut, ada sekitar 1.735 perusahaan (3,3 juta hektar) yang telah beroperasi. Sementara 457 perusahaan (279.429 hektar) beroperasi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPKKH). Selain itu, 340 perusahaan (111.103 hektar) beroperasi dengan izin persetujuan prinsip. “Ini berarti ada sekitar 938 perusahaan (2,9 juta hektar) yang telah beroperasi tanpa izin,” tambah Pria yang juga menjabat sebagai peneliti Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK tersebut.