REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo menanggapi masalah pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus memiliki dasar hukum.
Pemerintah diharap tidak gegabah dalam mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang dalam menanggapi suatu masalah.
"Membuat statement tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai pemerintah memberikan informasi informasi yang salah," ujar anggota dewan fraksi Golkar itu saat di area parlemen, Jakarta, Jumat (23/10).
Ia menjelaskan, kehati-hatian menjadi modal penting untuk pemerintah membuat sebuah keputusan, termasuk hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak. Jika pemerintah tidak memiliki landasan yang kuat, dikhawatorkan justru hanya akan memalukan Indonesia di mata internasional.
"Harus mencari referensi negara-negara mana yang sudah menggunakan hukum itu," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Ia menyarankan agar pemerintah mengakaji ulang seputar penerbitan Perppu tersebut. Pemerintah juga diminta untuk mencari referensi negara lain yang memang sudah menerapkan hukum mengkebiri sebagai pembanding.