Jumat 23 Oct 2015 12:30 WIB

Satgas Netralitas ASN Dikukuhkan

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi (kedua kiri) dan Kepala Badan
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi (kedua kiri) dan Kepala Badan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri resmi mengukuhkan Satuan Tugas Netralitas Aparatur Sipil Negara dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Pengukuhan tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruqi, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Kepala BKN Bima Haria di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

"Guna terselenggaranya netralitas ASN dan mencegah terjadinya penggunaan aset pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah, kami bersama Menteri Dalam Negeri memandang perlu dibentuk Satgas yang akan bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah bagi ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, ASN sangat potensial dan rentan dimanfaatkan dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah, mengingat jumlahnya cukup signifikan.

Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan dapat menguntungkan salah satu pihak dan potensial menimbulkan terjadinya penyalahgunaan terhadap penggunaan aset pemerintah.

Di sisi lain, ASN sebagai unsur pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mampu menjaga netralitas dan tidak memihak atau berafiliasi kepada kelompok manapun, agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal.

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Wakil Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 23 Juli 2015, serta Nota Kesepahaman antara Ketua Bawaslu dengan Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2015," kata Yuddy.

Yuddy menjelaskan, keanggotaan organisasi Satgas terdiri dari para pejabat yang mewakili instansi terkait seperti dari Kemenko Polhukam, Kemensetneg, Setkab, Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN dan BPKP.

Tugas Satgas, yaitu melakukan koordinasi dengan Pejabat Kepegawaian Pusat dan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah oleh ASN.

Lalu, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Presiden melalui Menteri PANRB.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, ketidakberpihakan ASN dalam Pemilukada akan membuat demokrasi Indonesia menjadi baik.

"Kalau dahulu, pertemuan begini intinya meminta berpihak tetapi sekarang jaman berubah, maka saya tegaskan aparatur sipil harus netral, tidak berpihak untuk menghadapi Pemilukada. Ini tentu ingin menjalankan demokrasi yang baik," kata Jusuf Kalla.

Menurutnya, demokrasi bukan merupakan sistem pemerintahan yang terbaik tetapi bukan pula sistem yang buruk. Dikatakan, yang terpenting adalah bagaimana dalam pelaksanaan demokrasi semua masalah segera diatasi, salah satunya yaitu netralitas ASN.  

"Kalau dulu aparatur kita boleh ikut kampanye, banyak juga tentara, dan pemerintah yang boleh ikut kampanye. Tetapi saat ini undang-undang kita mengharuskan agar aparatur sipil tidak berpihak sehingga menjamin kenetralan," kata Jusuf Kalla.

Untuk itu, Jusuf Kalla meminta agar Satgas Netralitas ASN memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak disiplin. Menurutnya, ASN yang tidak netral akan berdampak pada bagi-bagi jabatan.

"Satgas harus bekerja dengan konsep, berikan sanksi yang tegas dan kerja keras. Karena kita ingin menghasilkan Pilkada yang demokratis dan menghasilkan pemerintahan yang tidak korup pada akhirnya," kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Satgas Netralitas ASN yang saat ini sudah dikukuhkan akan menjadi percontohan. Karena pemerintah juga akan menerapkan hal serupa untuk pemilihan umum.

"Kami sudah menyiapkan dua konsep untuk Satgas ini. Pertama untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada dan kedua, pada saat pemilihan umum, dan pemilu demokratis ini akan diuji tahun 2015," kata Tjahjo.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement