REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan calon tunggal menjadi calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya pada Kamis (23/10) sore.
Sebagai upaya menjaga asas keadilan dalam terselenggaranya pilkada, KPU memberi instruksi untuk membersihkan billboard pasangan incumbent atau petahana yang menjadi peserta pilkada. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, peserta pilkada serentak kali ini merupakan incumbent sekaligus calon tunggal.
Sehingga untuk menjaga asas keadilan KPU akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya dan memohon Pemerintah Daerah (Pemda) segera menurunkan billboard incumbent.
"Billboard dan atribut mau pun papan layanan iklan jenis apa pun yang bergambar calon bupati dan wakil bupati harus bersih," kata Deden kepada Republika, Jumat (23/10).
Pasangan petahana tersebut pasangan Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto (Uu-Ade) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya menjabat sebagi bupati dan wakil bupati yang kini maju mencalonkan diri kembali menjadi peserta pilkada serentak 2015.
Karenanya KPU menginstruksikan untuk membersihkan papan layanan iklan jenis apa pun yang bergambar atau berhubungan dengan incumbent. Deden menegaskan, setelah ditetapkannya incumbent menjadi peserta pilkada maka papan layanan iklan jenis apa pun yang memuat tentang dirinya tidak boleh dipasang.
Deden menambahkan, KPU juga akan segera mengirim surat ke Pemda untuk membersihkan, menurunkan dan merapikan billboard incumbent. Selain itu telah diatur bahwa yang membuat Alat Peraga Kampanye (APK) hanya KPU. Tim sukses mau pun calon tidak diperbolehkan membuat APK.
"Bila ada yang masih melanggar, KPU akan bertindak tegas," ujar Deden.