Jumat 23 Oct 2015 03:47 WIB

Pengelola Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Pantiasuhan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau menetapkan EV sebagai tersangka dugaan kekerasan dan eksploitasi sejumlah anak di Pantiasuhan Rizki Khairunnisa Batam yang digerebek bersama Dinas Sosial Kota Batam Selasa (20/10) sore.

"Iya, EV sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Kamis.

EV merupakan pengelola panti asuhan yang beralamat di Batumerah, Batuampar, Kota Batam. Ia juga berprofesi sebagai bidan dan berstatus pegawan negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam.

Pada pantiasuhan tiga lantai tersebut terdapat lebih dari 20 anak rata-rata dibawah 8 tahun. Empat diantaranya masih balita. Salah seorang balita perempuan usia 14 bulan penuh dengan luka lebam-lebam dan goresan-goresan pada sekujur tubuh.

"Dugaan yang disangkakan adalah penganiayaan anak dan perdagangan anak. Kami sangat serius menangani kasus ini," kata dia.

Berdasarkan informasi warga sekitar, kata dia, sekitar 2013 lalu seorang anak panti diketahui juga meninggal.

"Kami juga akan lakukan penggalian ulang terhadap kubur anak tersebut dalam waktu dekat agar jelas penyebab kematian anak tersebut," kata Tobing.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso mengatakan, beberapa anak disana merupakan anak yang lahir tanpa ayah, anak dari pekerja seks komersial yang hamil dan tidak memiliki dokumen jelas.

"Rata-rata yang belum sekolah tidak memiliki akte lahir dan tidak jelas siapa orang tua kandungnya," kata dia.

Sebelumnya pada Selasa (20/10) sore, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bersama Dinsos Batam menggerebek dan mengevakuasi seluruh anak panti dan dipindahkan pada tempat yang aman.

Penggerebekan berdasarkan informasi adanya tindak kekerasan dan dugaan eksploitasi atas anak-anak tersebut yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Polda Kepri sudah memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan EV sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement