REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Ratusan warga keturunan yang sudah berdomisili cukup lama di Provinsi Bangka Belitung belum memiliki keabsahan mengenai status kewarganegaraan. "Justeru itu kami melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kewarganegaraan, agar tidak muncul lagi permasalahan kewarganegaraan khususnya bagi pemukim asing (statless) di Babel," kata Kepala Divisi Perlindungan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum dan HAM Babel, Salmon Pardede di Manggar, Kamis (22/10).
Salmon menyatakan hal itu dalam siaran pers yang ditulis Bidang Humas Pemkab Belitung Timur terkait acara sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI di Manggar, Belitung Timur. Dia mengatakan saat ini ada 160 warga keturunan yang mengajukan keabsahan status kewarganegaraan dan kependudukan. Kanwil Kemenkum Ham sudah melakukan tindakan proaktif.
Pihaknya dengan peduli melakukan inventarisasi pemukiman asing yang telah turun temurun tapi tidak punya dokumen di seluruh pelosok, guna mendapat penyelesaian status kewarganegaraan. Ia menyatakan, banyak pemukim asing yang sudah turun temurun dan lebih dari 10 tahun berdomisili di Indonesia tetapi tidak jelas dokumen kependudukannya.
"Bahkan sampai 2015, pengajuan permohonan di Kawil Hukum dan Ham Babel tercatat sebanyak 160 permohonan. Secara "de fakto" mereka adalah WNI namun secara "de jure" mereka harus memenuhi satu lagi legislasi," kata Salmon.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh keabsahan dokumen kewarganegaraan para warga keturunan hanya perlu mengajukan permohonan dan tidak dipungut biaya. "Prosesnya mudah, tidak dipungut biaya. Namun permohonan hanya bisa dilakukan di Kanwil Hukum dan HAM dan tidak ada di Kabupaten, karena ini penegasan status badan hukum," jelasnya.