Kamis 22 Oct 2015 23:21 WIB

Bahasan RUU Tapera Berlanjut

Perumahan Rakyat
Foto: tuanmuda.us
Perumahan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melalui Pansus Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) bersama Pemerintah sepakat memulai pembahasan RUU Tapera. Pada rapat yang digelar di Ruang KK 1 DPR, keduanya menyepakati jadwal dan mekanisme Pansus.

"DPR dan Pemerintah menyepakati jadwal Pansus dan mekanisme Pansus," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis malam (22/10).

Selain menyepakati jadwal dan mekanisme pansus, pada rapat tersebut juga dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera. Surat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat: R-51/Pres/08/2015, sifat: Sangat Segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Dalam konteks ini, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perlu peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan. Saat ini, menurut Misbakhun, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," katanya. Misbakhun mengatakan, rapat hari ini, dari pihak pemeritah diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement