Kamis 22 Oct 2015 22:25 WIB

Siti Nurbaya: Pemerintah Sapu Bersih Pembakar Hutan dan Lahan

Rep: andi nurroni/ Red: Taufik Rachman
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10). (Antara/FB Anggoro)
Foto: Antara/ FB Anggoro
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10). (Antara/FB Anggoro)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA --Kuatnya desakan publik agar para pembakar hutan dan lahan ditindak tegas, direspons pemerintah dan penegak hukum.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyampaikan, saat ini, pemerintah dan pihak penegak hukum bekerja di lini masing-masing untuk “menghabisi” para pembakar hutan dan lahan.

Siti menyampaikan, sampai saat ini, jajaran kepolisian daerah di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Susmsel, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel, telah memproses 200 kasus pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, kata dia, ada 26 kasus yang mengarah ke ranah pidana.  

“Saat ini masih tahap penyelidikan. Indikasinya, yang berlanjut ke penyidikan 2-3 perusahaan,” ujar Siti, berbicara selepas merilis kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/10).

Selain upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, menurut Siti, komitmen pemerintah “menyapu” para pembakar hutan dan lahan, juga dilakukan melalui evaluasi administratif. Siti menegaskan, langkah tersebut merupakan amanat langsung Presiden Joko Widodo.

Siti melaporkan, jajaran Kementerian LH telah memeriksa 400 perusahaan yang menguasai lahan di area yang terbakar. Dari jumlah tersebut, kata dia, pemeriksaan lebih mendalam tengah dilakukan terhadap 74 perusahaan.

Proses evaluasi, kata Siti, tidak gampang. Menurut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari identifikasi, klarifikasi, verifikasi, hingga konformasi. Berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, kata Siti, tiga perusahaan pemangku kuasa lahan dicabut izinnya. Ketiga perusahaan, kata Siti, masing-masing berada di Riau, Jambi dan Kalbar.

Selain tiga perusahaan yang dicabut izinnya, menurut Siti, tujuh perusahaan dibekukan izinnya, dan empat perusahaan dikenakan paksaan sanksi administratif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement