Kamis 22 Oct 2015 19:59 WIB

Mensos: Kejahatan Seksual Miliki Efek Berantai

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Kasus pedofil (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pedofil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, melalui Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pambangunan maka pijakan perlindungan anak akan lebih mantab.

"Kejahatan seksual memiliki efek berantai, seorang predator anak bisa menjadi pelaku pedofil. Pelaku bisa dijatuhkan pemberatan hukuman, berupa pembedahan syaraf libido, melalui suntikan," katanya, Kamis, (22/10).

Kebijakan hukuman dengan pengebirian syaraf libido sudah dilakukan di berbagai negara sejak 1902, seperti di Rusia, Inggris, Polandia, Australia, dan Turki. Sedangkan di Korea Selatan (Korsel) sudah dilakukan sejak 2012.

“Jadi, sudah ada pergerakan dari negara-negara yang melakukan eksekusi pemberatan hukuman dengan pengebirian di berbagai negara. Ini sebagai upaya pemerintah untuk perlindungan anak dari kejahatan seksual," katanya.

Indonesia akan menerapkan hukuman ini untuk menurunkan jumlah pelaku kejahatan seksual pada anak. Sejak 2013 Indonesia sudah mengalami darurat kejahatan seksual pada anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement