REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku yakin kalau hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia kepada para pelaku kejahatan seksual pada anak maka akan terjadi penurunan jumlah predator anak.
"Selain hukuman fisik harus diberikan hukuman pemberatan yakni kebiri. Kriterianya pada pelaku kejahatan seksual berulang dan sadis," kata Arist Kamis, (22/10).
Kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan rekomendasi dokter. Kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dicegah agar tak berulang. Komisi Nasional Perlindungan Anak mengusulkan beberapa hal supaya dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Antara lain dengan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual pada anak seumur hidup, minimal 20 tahun. Juga melakukan kebiri kepada pelaku kejahatan seksual dengan suntik kimia, bukan mencabut organ seksualnya.
Selain itu, kekerasan fisik dan seksual harus dimasukkan menjadi kejahatan luar biasa yang setara dengan kejahatan narkoba, psikotropika, dan terorisme. Kejahatan seksual pada anak, pemerkosaan, pembunuhan merupakan kejahatan luar biasa. Ini merupakan kejahatan yang tak boleh dianggap biasa.