Kamis 22 Oct 2015 11:05 WIB

Yusril: Menkumham Wajib Terbitkan SK Baru Golkar

Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang mensahkan permohonan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pascaputusan kasasi Mahkamah Agung.

"SK Menkumham juga atas permohonan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/10).

Menurut Yusril, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, maka tidak ada pilihan bagi Menkumham kecuali mencabut SK pengesahan DPP Partai Golkar Munas Jakarta karena SK tersebut bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia meminta agar Menkumham tak berlama-lama dan menunggu 30 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MA tersebut.

"Makin cepat makin baik, seperti slogan JK," katanya.

Menurut dia, langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar.

"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Menkumham ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan terhadap Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Bali," katanya.

Yusril menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta juga tidak punya legal standing untuk menggugat Menkumham karena telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi.

 
 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement