REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Penyidik juga menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook, katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Anang dalam rapat dengan Panitia Khusus Angket Pelindo II, Jakarta, Rabu.
Dia juga mengaku kepada para pimpinan dan anggota Pansus Pelindo II bahwa tidak ada kesulitan bagi Mabes Polri dalam menyelidiki kasus tersebut termasuk pemanggilan saksi.
Polri, katanya, juga akan menindaklanjuti temuan-temuan lain dari Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan ini penyedilikan tidak ada hambatan dan penyelidikan berjalan lancar," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus Pelindo II juga tidak luput dari pantuan BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu dilakukan karena ingin mencari titik terang siapa dalang dibalik kasus tersebut, katanya.
Anang menjelaskan saat ini 10 unit mobile crane sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.
Selain itu menurut dia, Bareskrim sedang menunggu ijin pengadilan untuk melakukan penggeledahan berikutnya.