REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Hekal mengatakan DPR kemungkinan besar tidak akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pada tanggal 22 Oktober.
Sebelumnya ada keinginan RAPBN disahkan sehari sebelum Presiden Joko Widodo mengadakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
"Tapi tidak mungkin bisa jika hanya dikasih waktu dua sampai tiga hari untuk disahkan. Memang targetnya kalau bisa tanggal 22 Oktober, mungkin agar selesai sebelum Pak Presiden ke Amerika. Tapi kan tidak bisa seperti itu," ujarnya, Rabu (21/10).
Politikus Gerindra itu mengatakan secara hukum masih ada waktu untuk menyelesaikan hingga tanggal 29 Oktober. Haikal juga mengungkapkan ada surat dari Badan Anggaran DPR kepada komisi tentang penundaan pengesahan RAPBN 2016. Ia pun menilai surat isi surat tersebut tidak seperti biasanya.
"Bahasa penundaan juga aneh. Biasanya kalau ada penundaan seharusnya di 'bintangin'. Dalam arti kalau nanti item-item ini memang nggak ada dananya dari pemerintah pada saat pengajuan APBNP itu yang menjadi prioritas yang d masukkan ke APBNP," jelasnya.
Kemudian, setiap ada penundaan juga harus ada pembahasan lanjutan dengan mitra komisi. Untuk itu tidak bisa diburu-buru. Hekal menekankan pengesahan akan dilakukan tanggal 29, sebab lebih efektif daripada di 'kebut' ketuk palu Kamis (22/10) besok.
"Dengan ada perubahan seperti itu dari fraksi kita dan fraksi lain untuk tidak diburu-buru karena pembahasan nya belum selesai. Tanggal 29 yang pasti lebih efektif dari pada tanggal 22," ujarnya lagi.