Rabu 21 Oct 2015 23:58 WIB

Karawang Moratorium Mini Market

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Mini market
Mini market

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat tak akan lagi mengeluarkan izin bagi mini market baru. Alasannya, jumlah mini market sudah terlalu banyak sehingga dikhawatirkan keberadaan pedagang tradisional.

Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mengatakan moratorium izin mini market baru untuk melindungi pedagang tradisional.

"Kita tidak mau para pedagang tradisional kalah bersaing dengan mini market," ujarnya, Rabu (21/10).

Tak hanya memberlakukan moratorium mini market, pemkab juga akan merevitalisasi semua pasar tradisional agar tetap hidup.

"Jadi, kesan pasar tradisional bau, jorok, becek, dan kotor, tidak ada lagi. Sehingga, pasar tradisional tetap bisa bersaing dengan pasar-pasar modern," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, M Hanafi Chaniago tak mengetahui secara pasti jumlah mini market di kabupaten Karawang. Namun, ia menyakini hampir di setiap desa sudah memiliki mini market.

"Desa/kelurahan di kita jumlahnya 309. Tinggal dikalikan saja, kalau satu desa/kelurahan ada dua mini market, berarti jumlahnya sudah 618," ujarnya.

Ia pun mengaku setuju dengan adanya moratorium izin mini market. Keberadaan mini market membuat omzet pedagang tradisional menurun dan tak sedikit yang gulung tikar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement