Rabu 21 Oct 2015 16:48 WIB

Citra Partai Pemerintah Semakin Buruk

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sepekan terakhir, dua kader dari partai pengusung pemerintah, Patrice Rio Capella dari Nasdem dan Dewi Yasin Limpo dari Hanura dicokok KPK atas dugaan kasus suap. Dua kasus suap dari kader partai pengusung pemerintah ini dinilai semakin memperburuk citra partai pengusung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ini semakin memperburuk citra partai pengusung pemerintah, apalagi setahun pemerintahan Jokowi-JK," ujar Koordinator Badan Pekerja di Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan kepada Republika.co.id, Rabu (21/10).

Ia mengatakan, kasus korupsi dan suap yang terjadi pada partai pengusung pemerintah pada pemerintahan lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi parta-partai pengusung pemerintah saat ini.

Partai pengusung memang punya potensi lebih besar dalam kasus suap dan korupsi karena memiliki kekuasaan yang besar dan memiliki akses ke pemerintah yang berkuasa kini. Salah satunya mampu mengakses sumber-sumber jaringan dan proyek pemerintahan.

Padahal, seharusnya kemudahan akses tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat atau di daerah pemilihannya. Tapi sudah jamak yang terjadi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Inilah penyakit kekuasaan, jadi siapa yang menang dari pengusung pemerintah dia yang mendapat akses lebih mudah," tambahnya.

Di tengah sorotan masyarakat menyambut setahun kinerja Jokowi, KPK menersangkakan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap Bansos Sumatera Utara pekan lalu kamis, 15 Oktober. Kurang dari sepekan, Selasa (20/10), salah satu Anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement