REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian bertambah. Sedikitnya ada 81 laporan pelanggaran kampanye pilkada.
Ketua Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana mengatakan jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.
"Ada 81 laporan dugaan pelanggaran yang masuk hingga saat ini," ujar Eka ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (21/10).
Ia merinci, sebanyak 38 laporan statusnya sudah selesai diproses, 36 laporan masih dalam proses penanganan, dan lima laporan lainnya tak bisa dilanjutkan karena minim alat bukti.
Menurut Eka, sampai saat ini dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Tangsel masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten. Contohnya, di Kabupaten Pandeglang, hanya tercatat empat laporan, di Kota Cilegon, ada enam laporan.
Lebih jauh, Eka menuturkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Tangsel masih didominasi oleh laporan dari tim pasangan calon (paslon). Sumber laporan hampir merata dari ketiga paslon.
Pilkada Kota Tangsel diikuti tiga paslon. Ketiganya adalah pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie dan pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.