REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Satgasus P3TPK Kejagung) telah meminta keterangan dari 247 saksi dan tiga saksi ahli dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan saksi diperiksa antara lain dari pihak pengelola Bansos dalam hal ini satuan kerja sebagai penyalur dan para penerima dana bansos tersebut. Sementara tiga ahli masing-masing berasal dari Kemendagri, ahli keuangan Negara, BPK. Ia pun yakin Kejagung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini perkara tersebut akan ditetapkan tersangka. Kita juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait KPK juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, pada tahun 2012 Propinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah sebesar Rp294 miliar dan dana bansos sebesar Rp25 milyar. Kemudian pada tahun 2013 Pemprov Sumatera Utara menerima dana hibah sebesar Rp2 triliun dan dana bansos Rp43 miliar.
Sebagai pelaksanaan selanjutnya diduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sehingga dalam pertanggungjawabannya Pemprov Sumatera Utara telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos. Hal ini berdampak pada potensi kerugian Negara sebesar Rp247 miliar.