Selasa 20 Oct 2015 20:43 WIB

32 WNA Penipu Online Diciduk di Surabaya

Rep: Andi Nurroni/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).     (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Kepolisian Republik Indonesia, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Rakyat Cina dan Kepolisian Taiwan menangkap sindikat penipu internasional di Surabaya. Kasus kejahatan lintas negara tersebut dirilis Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, di Mapolres Surabaya, Selasa (20/10).

Operasi gabungan ketiga kesatuan kepolisian berhasil menyergap 32 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Mereka masing-masing adalah 27 warga Cina dan 5 warga Taiwan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjelaskan, para pelaku menjadikan Indonesia sebagai basis untuk melakukan penipuan dalam jaringan (online). 

“Mereka menyasar korban warga negara Cina dan Taiwan di negara mereka. Mereka misalnya menelepon bahwa kartu kredit korban bermasalah, sehinga harus menghubungi pihak kepolisian. Mereka berperan mulai dari operator, petugas bank, hingga petugas polisi,” ujar Takdir.

Menurut Takdir, dengan menggunakan perangkat teknologi informasi, mereka bisa mengubah nomor yang berasal dari Indonesia menjadi nomor lokal di negara domisili korban. Setelah identitas korban dan rekening kartu keredit mereka diketahui, menurut Takdir, rekening lalu disedot secara daring.

Takdir menyampaikan, ke-32 pelaku kerap berpindah-pindah kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Surabaya, Bali, Batam dan Cirebon. Menurut Takdir, mereka ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada 19 Oktober 2015.

Dari penyergapan tersebut, kata Takdir, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah uang senilai Rp 71.700 ribu, uang senilai 1.120 Yuan, dan 67.900 dolar Taiwan Baru. Selain itu, menurut Takdir, polisi juga menyita berbagai peralatan elektronik yang digunakan untuk menipu, seperti  42 ponsel, satu unit komputer,  dua buah router, serta satu unit mobil Mercedes-Benz sewaan.

Tak hanya di Indonesia, menurut Takdir, sindikat serupa juga banyak dijumpai di negara-negara lain. Atas dasar itulah, kata dia, kepolisian di negara-negara warganya menjadi korban, terutama Cina dan Taiwan, mengejar sindikat tersebut, salah satunya ke Indonesia.

Menurut Takdir, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Setelah habis satu bulan, kata dia, mereka pulang ke negara asal, kemudian datang kembali ke Indonesia. “Ada beberapa di antara mereka yang sudah sangat mengenal Indonesia, jadi mereka leluasa beroperasi, termasuk menyewa rumah di kompleks perumahan,” ujar  Takdir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement