Selasa 20 Oct 2015 19:31 WIB

Ini Kronologis Penculikan Mahasiswa UI

Rep: C23/ Red: Nur Aini
Penculikan
Penculikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus lima tersangka yang menculik Safira Permatasari (20), mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Para tersangka disergap di sekitar Cideng, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan penculikan tersebut direncanakan sejak dua bulan lalu. Motifnya, kata dia, adalah uang.

"Mereka meminta uang tebusan sebanyak 1 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk cash (tunai)," jelas Wahyu ketika menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Wahyu menuturkan penculikan terjadi pada Senin (19/10), sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu Safira hendak berangkat ke kampusnya dengan diantar oleh supir pribadinya.

Kemudian, saat di jalan, tiba-tiba datang sebuah mobil yang memaksa mobil Safira menepi. "Karena mobil (tersangka) merasa diserempet dan ingin minta ganti rugi," jelasnya.

Ketika mobil menepi, Safira, yang saat itu terburu-buru karena hendak menghadapi ujian, langsung ke luar, kemudian mencari taksi. " Tapi sebelum masuk ke dalam taksi, beberapa orang (tersangka) menarik Safira ke dalam mobilnya," ucap Wahyu.

Selanjutnya Safira sempat dibawa ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ia disekap walaupun memberontak.

Penangkapan lima tersangka, kata Wahyu, berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan keluarga korban. Saat ini kasus penculikan Safira masih dikembangkan guna mengungkap ada atau tidaknya tersangka lain. Sedangkan, Safira masih menjalani konseling sebagai terapi pascapenculikan.

Para tersangka akan dijerat pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Lainnya

Rekomendasi