REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya merupakan petahana. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menilai, calon petahana memiliki potensi lebih besar untuk melakukan pelanggaran. Karenanya, Panwaslu mengimbau agar tim sukses dan incumbent tidak mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut berkampanye.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, Panwaslu fokus pada potensi pelanggaran yang dilakukan paslon. Apalagi, peserta pilkada di Tasikmalaya hanya satu pasangan yang juga merupakan petahana. Sehingga, potensi kecurangannya cukup besar.
“Terutama, masalah netralitas PNS,” ujar Dodi kepada ROL, Selasa (20/10).
Potensi paslon mengajak PNS untuk mendukungnya sangat besar. Bisa saja paslon mengajak kepala dinas, camat maupun kepala desa untuk mendukungnya dan ikut dalam kampanye.
Untuk itu, Panwaslmu mengimbau PNS untuk bersikap netral. Jangan sampai karir mereka tercoreng atau bahkan lebih buruk dari itu hanya karena permintaan dukungan dari paslon.
Tim sukses pun disarankan untuk tidak menarik dan mengajak PNS dalam berkampanye agar netralitas PNS terjaga. “Kami perlu mencegah pelanggaran yang dilakukan di balik layar,” katanya Dodi.
PNS tetap memiliki hak suara. Namun, yang tidak boleh adalah mengajak, mengarahkan dan berkampanye untuk kepentingan salah satu pihak.
Selain potensi pelanggaran yang dilakukan incumbent, yang juga perlu diperhatikan Panwaslu adalah wilayah perbatasan. Dikhawatirkan, ada warga di luar daerah Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara. Meskipun hal itu belum pernah terjadi, Panwaslu tetap melakukan pengawasan agar tidak merusak penyelenggaraan pilkada.