REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan impor beras diperbolehkan selama tidak melanggar undang-undang. Impor beras diatur dalam UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Penting dan tidaknya impor beras bergantung dari hitungan pemerintah dan domain pemerintah," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (20/10), di Jakarta.
Impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Pemeirntah juga diperbolehkan mengimpor pangan jika produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak cukup.
Menurut Herman, Impor beras diizinkan jika dalam negeri tidak sedang panen raya. Ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang dapat merugikan petani.
Sebelumnya pemerintah Vietnam sudah memenangkan kontrak memasok satu juta ton beras ke Indonesia. Impor beras ini akan berlangsun dari Oktober hingga Maret 2016.