Selasa 20 Oct 2015 14:26 WIB

DPR Tolak Dua Calon Pimpinan KY

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Sukma Violetta menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Yudisial di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).   (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sukma Violetta menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Yudisial di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan tujuh calon pimpinan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, komisi III akhirnya memutuskan menolak dua calon pimpinan yang diajukan panitia seleksi (Pansel).

Dua nama yang tak lolos adalah Wiwiek Awiati dan Harjono. Sementara yang dinyatakan lolos ada Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi dinyatakan lolos oleh komisi III.

Ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan hanya disetujui lima calon, pemerintah harus menyiapkan nama lagi yang harus diseleksi untuk melengkapi dua kuota pimpinan KY.

Penolakan kedua nama calon pimpinan KY ini dilakukan secara aklamasi. Artinya, seluruh fraksi sepakat dua nama Wiwiek Awiati dan Harjono dinyatakan tidak layak menurut komisi III memimpin KY. “Ini terpilih secara aklamasi (5 nama disetujui), dan aklamasi juga untuk dua nama yang ditolak,” kata Aziz di kompleks parlemen Senayan, Selasa (20/10).

Hasil uji kelayakan dan kepatutan dilaporkan ke sidang paripurna DPR RI. Setelah itu, baru DPR RI akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait tidak lolosnya dua calon pimpinan KY ini. Presiden selanjutnya akan mengirim nama lagi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III DPR RI.

Kemungkinan, kata Aziz, uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi dua slot kursi pimpinan KY dilakukan masa sidang berikutnya.

Politikus Partai Golkar itu menyebut ada dua alasan dua calon pimpinan KY tak lolos uji kelayakan dan kepatutan. “Dari masukan anggota dan sepuluh fraksi terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang tidak diberikan persetujuan, ada penilaian terhadap integritas dan intelektual,” imbuh Aziz.

Integritas yang dimaksud Aziz adalah soal pandangan dua calon pimpinan KY dalam menjawab pertanyaan anggota yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi menurut 53 anggota komisi III dari 10 fraksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement