Selasa 20 Oct 2015 11:12 WIB

Pengadilan Sahkan Munas Golkar Kubu Aburizal

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie mengatakan partainya mendapatkan kado istimewa di Hari Ulang Tahun Golkar ke-51 yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan kubu Musyawarah Nasional Bali.

"Kemarin (19/10) kami menerima satu keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengatakan bahwa menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang isinya menyatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/10).

Hal itu dikatakan ARB saat menghadiri acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, dalam rangka HUT Partai Golkar ke-51, Selasa. Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu merupakan hadiah terbaik bagi partainya. ARB menegaskan dengan adanya putusan tersebut segala keputusan yang diambil dalam Munas Bali dianggap sah.

"Sehingga apa yang diputuskan Munas Ancol tidak sah. Langkah selanjutnya Munas Bali adalah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Dia berharap putusan MA tentang sah atau tidaknya SK Menkumham dalam bentuk kasasi dapat keluar dalam waktu dekat. ARB berharap Golkar kubu Ancol pimpinan Agung Laksono bersedia menerima putusan pengadilan tersebut. "Hal ini sesuai kesepakatan awal kedua kubu, kesepakatan itu berisi tiga poin," katanya.

Dia menjelaskan kesepakatan pertama, semua pihak menghormati keputusan hukum. Kedua yang menang mengajak yang kalah, yang kalah mendukung yang menang dan ketiga, tidak akan membuat partai baru. "Kami mengharapkan ini dapat diterima Pak Agung Laksono. Sehingga dengan demikian kita punya waktu cukup banyak, empat tahun untuk dapat konsolidasi kembali membangkitkan partai Golkar," katanya.

Selain itu ARB mempertanyakan dorongan beberapa pihak untuk penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menurut dia, itu tidak mungkin dilakukan, karena mengacu pada putusan pengadilan. "Kalau melihat keputusan banding atas putusan PN Jakarta Utara yang mensahkan seluruh hasil Munas Bali. Artinya Munas Bali kepengurusan saya berakhir 2019," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement