Selasa 20 Oct 2015 10:00 WIB

Dua Manajer Ini Jadi Tersangka Pembakaran Hutan

Sejumlah personel TNI AD dari Kodim 0415-Batanghari mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (10/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah personel TNI AD dari Kodim 0415-Batanghari mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap manajer PT ATGA dan DHL, sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Selasa (20/10), mengatakan kedua manajer perusahaan tersebut dalam waktu dekat akan segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Para tersangka pembakaran Karhutla itu adalah PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, terakhir telah menyiapkan berkas kasus dari tersangka dari PT RKK dan PT TAL terkait kasus kebakaran hutan dan lahan sedangkan dua perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam perberkasan.

Untuk saat ini berkas tersangka manajer PT ATGA dan DHL masih dalam pemeriksaan ahli untuk proses pemberkasan dan pemeriksaan tersangka belum dilakukan dan masih akan diagendakan penyidik dalam waktu dekat.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka, setelah dinaikkan statusnya dari penyelidikkan ke penyidikan.

Dalam kasus itu, masing-masing tersangka dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran yang terjadi di lahannya dan menurut penyidik, kelalaian ini tidak adanya penyediaan alat untuk pemadaman dan sebagainya.

Penyidik Polda Jambi telah menetapapkan tersangka dijerat sesuai dengan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement