REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat keputusan bersama tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi untuk mencegah aksi intoleransi terhadap pemeluk agama tertentu.
"Kasus Aceh Singkil menjadi keprihatinan pemerintah, karena menimbulkan aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah dilakukan kelompok tertentu," ujar Mendagri, sebelum berangkat ke Jakarta dari Biak, Selasa (20/10).
Ia mengakui, penyiapan rumah ibadah untuk pemeluk agama tertentu dalam suatu daerah sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri. Hanya saja dalam implementasi di lapangan, menurut Mendagri, seringkali menimbulkan aksi intoleransi dilakukan kelompok tertentu, sehingga berdampak aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah agama tertentu.
"Kementerian Dalam Negeri akan membahas dengan Kementerian Agama untuk penyempurnaan aturan tentang pendirian rumah ibadah itu, sehingga setiap orang dapat menghormati jika suatu kelompok membangun tempat peribadatan sesuai keyakinan warga bersangkutan," ujar Tjahjo lagi.
Ia menyatakan bahwa aturan keputusan bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah tetap berlaku sepanjang belum dilakukan revisi untuk penyempurnaan pelaksanaan di lapangan. Menyinggung toleransi kehidupan di Tanah Papua, menurut Mendagri, sesuai hasil pertemuan dengan tokoh agama Kristiani dengan pemuka agama lain di Provinsi Papua Barat sangat bagus.
"Kehidupan yang harmonis antarpemeluk agama di Papua perlu menjadi contoh daerah lain, ya kondisi ini harus tetap selalu kita jaga bersama sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia," ujar Mendagri pula.