Selasa 20 Oct 2015 05:29 WIB

KPK tak Puas Vonis Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang hanya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK akan mengajukan banding terhadap putusan Fuad Amin," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (19/10).

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar.

"KPK tidak puas dengan keputusan hakim yang hanya memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang kami ajukan dan juga adanya pengembalian aset-aset terdakwa," tambah Johan.

Hakim yang diketuai oleh Moch Muchlis memutuskan Fuad bersalah terhadap tiga perbuatan. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya.

Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Selanjutnya, hakim juga menyatakan Fuad terbukti melakukan pemotongan realisasi anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003-2014.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang diterima terdakwa Fuad Amin diduga dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp234,070 miliar dan 563,322 ribu dolar AS yang disita dan disimpan penyidik KPK di rekening penampungan sementara KPK adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi," tambah Muchlis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement