REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutus kasus tiga pimpinan DPR RI, Senin (19/10). Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan MKD, dua kasus yang menjerat pimpinan DPR diputuskan.
Pertama, kasus kode etik pertemuan dua pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump. Kedua kasus pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di media soal ‘anggota dewan bloon.’
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, pengambilan keputusan di rapat pleno MKD berjalan dinamis bahkan sedikit alot. Namun, dalam rapat yang tidak dihadiri oleh anggota MKD dari fraksi PPP ini akhirnya mencapai kata mufakat untuk menjatuhkan sanksi pada ketiga pimpinan DPR dengan dua kasus berbeda. Artinya, ada dua kali ketok palu untuk menjatuhkan sanksi pada 3 pimpinan DPR RI.
“Diputuskan untuk ketiga pimpinan DPR, MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas,” kata Surahman di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Surahman menambahkan, untuk sanksi teguran ini, MKD memberi kelonggaran melalui media apa serta kapan akan dilakukan teguran pada ketiga pimpinan DPR. Hal itu lebih bersifat teknis untuk mencari waktu yang pas antara ketiga pimpinan dengan MKD.
Sebab, saat ini ketiga pimpinan tidak berada di kantor masing-masing. Mereka sedang menjalankan tugas berbeda. Jadi, teguran akan disampaikan setelah mereka kembali ke Jakarta dan mulai berkantor.