Senin 19 Oct 2015 19:51 WIB

KKP Tenggelamkan Empat Kapal Vietnam

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Sebanyak empat buah kapal asal Vietnam diledakan di tengah kabut asap di laut Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (19/10).
Foto: Antara/Regina Safri
Sebanyak empat buah kapal asal Vietnam diledakan di tengah kabut asap di laut Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak empat kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (19/10). "Berdasarkan hukum, kapal asing dapat dilakukan tindakan," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, usai penenggelaman kapal.

Ia menuturkan dari empat kapal yang ditenggelamkan, dua di antaranya ditangkap di perairan Natuna pada 14 Maret 2015. Dua lainnya ditangkap di perairan ZEE sekitar Natuna pada 27 Juni 2015.

Keempat kapal tersebut, dia mengatakan, melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang. Abdur Rouf mengatakan KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan tersebut.

Penenggelaman kapal dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah. Sehingga kondisi kapal terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.

Kapal yang ditenggelamkan, dia mengatakan, diharapkan berkontribusi untuk kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dengan menjadi habitat ikan. Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Juga berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur dalam KUHAP.

Selain KKP menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak, dalam kesempatan sama TNI AL juga menenggelamkan empat kapal berbendera Filipina di Tarakan.  Selanjutnya pada 20 Oktober, dua kapal Vietnam dan satu kapal Thailand akan ditenggelamkan di perairan Batam dan satu kapal berbendera Thailand di perairan Langsa, Aceh.

Menteri KKP Susi Pujiastuti dijadwalkan memimpin penenggelaman kapal di perairan Pulau Datuk tersebut. Tetapi pesawat yang ditumpanginya tidak bisa mendarat di Bandara Internasional Supadio akibat kabut asap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement