Senin 19 Oct 2015 19:03 WIB

Guru Mengaji Diringkus Polisi Karena Mencabuli Muridnya

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin meringkus Rijani (30), seorang guru mengaji. Dia melakukan sodomi dan perbuatan asusila lainnya terhadap tiga orang muridnya yang masih berstatus pelajar di kota setempat. Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin mengatakan, kasus ini terungkap setelah dua orang korban yang masih anak-anak melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Banjarmasin.

Sony mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/10) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melaporkan kasus tersebut. "Untung kami cepat meringkus pelaku di rumahnya karena saat itu warga sudah mengetahui perbuatan pelaku dan ingin menghakiminya," kata Sony, Senin (19/10).

Setelah pelaku diringkus di rumahnya jalan Kelayan A RT 23 Kecamatan Banjarmasin Selatan, pelaku langsung dibawa ke Polresta guna menghindari amukan massa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada tiga muridnya yakni IW (14) pelajar SMP, MD (13) pelajar SMP, dan IF (17) pelajar SMA. Semua korban warga Kelayan.

Seluruh perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka disertai ancaman terhadap korban. "Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya mulai Juni hingga Oktober 2015 dan kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan penyidik sedang menunggu hasil dari visum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement