Senin 19 Oct 2015 14:11 WIB
Bela Negara

Menhan: Hak dan Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Foto: Antara
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).

Mantan KSAD itu menjelaskan, jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.

Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.

Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement