Senin 19 Oct 2015 03:48 WIB

Pemprov DKI Rancang Ulang Perda Reklamasi

Rep: C26/ Red: Ilham
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbaharui peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan program reklamasi di Jakarta. Aturan-aturan baru tersebut masuk dalam rancangan Perda yang akan diajukan ke DPRD DKI.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, Jakarta sudah memiliki landasan hukum sebelumnya terkait reklamasi. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 ditambah dengan Perda Nomor 8 Tahun 1995 merupakan dasar hukum yang memulai proyek reklamasi kawasan utara Jakarta.

Namun, seiring berjalannya waktu, Tuty menyebut perlu adanya hal-hal yang harus diregulasi ulang. "Seiring dengan perjalanan waktu panjang, maka berbagai hal banyak yang perlu untuk dikaji lagi," kata Tuty kepada Republika.co.id, Ahad (18/10).

Ia mengatakan, sebelumnya juga sudah dikeluarkan Pergub Nomor 121 Tahun 2012. Pergub ini mengatur penataan pantai utara kawasan Jakarta.

Namun menurutnya, perlu ada pembaharuan terkait dengan perkembangan lingkungan strategis di pulau yang akan direklamasi. Mengikuti perkembangan zaman dan prioritas pembangunan Jakarta.

Rancangan Perda (Raperda) ini memfokuskan pada 17 pulau yang akan direklamasi Pemprov DKI Jakarta. Pengesahannya masih harus melalui persetujuan anggota DPRD tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement