Senin 19 Oct 2015 02:58 WIB

17 Pulau di Jakarta akan Direklamasi Menjadi Tiga Kawasan

Rep: C26/ Red: Ilham
Sejumlah burung Blekok hinggap di kawat berduri sebuah pagar di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (8/5). Reklamasi pantai teluk Jakarta serta pencemaran dari 13 sungai yang bermuara di tempat itu semakin mengancam keutuhan ekosistem pantai.
Foto: Antara
Sejumlah burung Blekok hinggap di kawat berduri sebuah pagar di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (8/5). Reklamasi pantai teluk Jakarta serta pencemaran dari 13 sungai yang bermuara di tempat itu semakin mengancam keutuhan ekosistem pantai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencana Pembangunan (Bapedda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, banyak aturan yang diperbaharui dalam Perda Reklamasi DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembagian sektoral dari 17 pulau yang dimasukan dalam daftar reklamasi.

Tuty menjelaskan, rancangan Perda yang akan diajukan tersebut membagi 17 pulau di sepanjang utara Jakarta menjadi tiga sektor. Kawasan tersebut akan dikembangkan sesuai dengan bagian masing-masing. "Secara garis besar dibagi menjadi tiga kawasan pengembangan," katanya.

Ia menyebutkan, pulau-pulau di bagian barat menjadi kawasan hunian warga. Sebagian juga bisa ditambah menjadi area wisata dan rekreasi.

Untuk kawasan tengah, ujarnya, diperuntukkan menjadi wilayah komersial. Seperti aktivitas perkantoran dan industri-industri perdagangan. Tentunya ditambah perumahan untuk hunian warga.

Sementara kawasan timur akan dikembangkan Pemprov Jakarta menjadi pelabuhan pusat distribusi barang-barang yang hendak masuk Jakarta. "Kawasan timur ingin kita kembangkan jadi Port of Jakarta jadi sebagai sumber pusat distribusi logistik," ujarnya.

Pembagian kawasan ini dikatakannya belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Karenanya, dengan Raperda ini tentu bisa memfokuskan penataan pulau yang direklamasi sesuai fungsinya masing-masing.

Selain pengaturan kawasan, tambahnya, ada aturan terkait pengadaan luas ruang terbuka hijau (RTH) dari pulau reklamasi. Tak hanya RTH, tapi juga fasilitas umum dan fasilitas sosial yang juga harus dibangun di setiap pulau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement