Ahad 18 Oct 2015 12:25 WIB

Semakin Parah, Jarak Pandang di Sampit Hanya 10 Meter

Asap pekat tampak di atas Sungai Mentaya, Sampit, Kalteng.
Foto: AP
Asap pekat tampak di atas Sungai Mentaya, Sampit, Kalteng.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kabut asap di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, makin parah, bahkan jarak pandang pada Ahad (18/10) pagi hanya sekitar sepuluh meter.

"Kabut asap pagi ini makin parah. Serasa tinggal di awan. Ke mana-mana memandang, dikelilingi asap. Jangankan naik sepeda motor, berjalan kaki saja was-was karena jarak pandang sangat pendek," kata warga, Fendi pada Ahad (18/10).

Akibat pekatnya asap, masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa tetap beraktivitas pun, sebagian besar mengenakan masker agar tidak terhirup asap bercampur debu bekas kebakaran lahan.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Bandara Haji Asan Sampit, jarak pandang pada pukul 04:00 dan 05:00 WIB sejauh 20 meter. Kondisi terparah pada pukul 06:00 WIB dan 07:00 WIB yakni jarak pandang hanya 10 meter.

Kondisi ini cukup menimbulkan pertanyaan mengingat titik panas yang terpantau di Kotawaringin Timur pada pukul 05:00 WIB hanya dua titik yaitu di Kecamatan Teluk Sampit. Titik panas di kabupaten tetangga yakni Katingan juga sedikit hanya 1 titik.

Titik panas sangat banyak justru terdapat di Kabupaten Seruyan yakni 59 titik yang tersebar di Kecamatan Seruyan Hilir 45 titik dan Seruyan Hilir Timur 14 titik. Kabupaten Seruyan yang merupakan pesisir, wilayahnya berbatasan langsung dengan Kotawaringin Timur.

"Pemadaman kebakaran lahan ini harus dilakukan serentak. Tidak bisa daerah-daerah tertentu saja karena kalau ada satu daerah yang kebakaran lahannya parah maka bisa saja asapnya tertiup ke daerah tetangga. Pemerintah pusat juga harus lebih peduli," kata Dedi, warga Sampit.

Pemerintah diminta lebih maksimal membantu musibah kabut asap di Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah dipastikan akan kewalahan, khususnya dalam hal pendanaan jika tidak ada bantuan serius dari pemerintah pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement