REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewacanakan membuat peraturan daerah (perda) terkait reklamasi yang ada di Jakarta. Rancangan perda itu akan membahas mengenai ketentuan pembagian hak antara Pemprov dan pengembang.
Basuki mengatakan pengembang yang akan membuat proyek reklamasi harus memberikan lima persen dari luas tanah untuk Pemprov DKI. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Bappenas.
Namun, ia menyebut akan ada ketentuan tambahan yang dirancang dalam raperda. Pengembang harus memberikan 15 persen dari harga tanah untuk Pemprov DKI.
"Saya mau tambahin ada 15 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kita mau minta bagi untung. jatah premanlah," katanya usai menggelar rapat terkait raperda tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Jatah itu, ujarnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah bagi para pekerja yang nantinya direkrut di pulau reklamasi. Tentunya, kata Ahok, pekerja harus memiliki tempat tinggal tetap untuk memudahkan pekerjaan.
Pengembang diminta membangun rusun terpadu sehingga pegawai bisa menyewa dengan harga murah. Rusun ini nantinya bisa dibangun di lima persen tanah yang diperuntukkan untuk bangunan milik Pemprov DKI.
"Kalau NJOP 10 juta semeter berarti Rp 1,5 juta buat kita," ujarnya. Namun, 15 persen yang dijatah ini tidak diberikan dalam bentuk uang. Melainkan untuk biaya pembangunan tersebut.
Ia menambahkan raperda ini akan dibawa ke DPRD untuk dibahas. Jika telah disahkan akan menjadi dasar hukum kebijakan.
"Saya sudah perjanjian sama mereka (pengembang) masukin di perda. Supaya jangan hilang," ujarnya.
Pemprov DKI tengah gencar mencoba proyek reklamasi. Menurut Ahok, reklamasi bisa membantu kemajuan Jakarta seperti halnya Singapura dan Belanda.