REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, Kementerian Desa sudah bicara dengan Kapori dan Jaksa Agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa.
"Jangan sampai penegak hukum mencari-cari kesalahan. Sebab ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," kata Marwan, Jumat, (16/10).
Dana desa harus segera dipakai karena mampu menyerap pengangguran dengan program padat karya. Meski semua aturan dipermudah, kehati-hatian tetap harus dilakukan.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini ada gap yang sangat lebar antar desa. "Misalnya desa di NTT, jangankan akuntansi yang sederhana, neraca saja tidak tahu artinya."
Makanya, KPK memperhatikan hal ini. Sebab orang kalau ketemu dana kecil matanya masih hitam putih, tapi kalau ketemu dana besar matanya mulai hijau.
"Apalagi kita sudah tahu bahwa dana desa akan dinaikkan jumlahnya. Meski demikian desa-desa jangan takut menggunakan dana desa apalagi pengawasannya sekarang sudah melibatkan banyak pihak, ada yang melibatkan karangtaruna, LSM, dan kelompok pemuda untuk ikut mengawasi."