Jumat 16 Oct 2015 16:26 WIB

Jaksa Agung Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan terganggu dengan penetapan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK.

Prasetyo menegaskan meski KPK terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus Bansos, yang juga tengah ditangani Kejagung, namun pihaknya tidak akan menghentikan proses penyelidikan.

"Jalan terus kenapa tidak. Sejak kemarin tim kita berangkat ke Medan akan memeriksa 300 orang lagi," ujarnya, di Kejagung, Jumat (16/10).

Pihaknya juga telah mengirim jaksa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus tersebut.

Laporan penerima dana Bansos juga sedang diperiksa. Namun, Prasetyo mempersilahkan KPK jika akan mengambil alih kasus tersebut. Pasalnya, KPK memiliki hak untuk supervisi dan koordinasi.

"Kalau mereka menyatakan perlu diambil, ya silahkan ambil," katanya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pengambil alihan kasus Bansos Sumut oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki bekerja sesuai apa yang ditangani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement