Kamis 15 Oct 2015 20:34 WIB

Mendagri: PNS tak Netral di Pilkada Sebaiknya Dipecat

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).  (Republika/Wihdan)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah harus dipecat.

"Kalau sampai ada pejabat, seperti di Pemalang, Jawa Tengah. Kalau perlu dipecat," tegasnya, usai menghadiri peringatan dies natalis Universitas Diponegoro Semarang, di Semarang, Kamis.

Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo diduga tidak netral dan melakukan intervensi terhadap petugas panitia pengawas (panwas) di daerah setempat.

Menurut dia, oknum PNS yang tidak netral mencederai demokrasi, mencederai harga diri Kementerian Dalam Negeri, dan mencederai martabat PNS sehingga harus diberikan sanksi tegas.

Ia mengatakan Kemendagri segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawas Pemilu.

"Pada Jumat (16/10) besok, kami resmi melakukan penandatanganan MoU, antara Mendagri, Menteri PAN-RB, dan Bawaslu mengenai netralitas PNS," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Tjahjo mengharapkan bantuan masyarakat, termasuk kalangan pers untuk mencermati dan mengawasi apabila ada oknum PNS yang bertindak tidak netral menghadapi penyelenggaraan pilkada di daerahnya.

"Itu prinsip. Kami minta bantuan masyarakat, teman-teman pers kalau ada oknum PNS, termasuk juga TNI, kepolisian yang secara terang-terangan dan terbuka bersikap tidak netral," katanya.

Termasuk pula satuan polisi pamong praja (PP), kata dia, harus netral. "Kalau misalnya, satpol PP pakai seragam, ya, tidak boleh. Namun, kalau memakai pakaian bebas, silakan," katanya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan satpol PP, lurah, dan camat tidak diperbolehkan mengajukan cuti mulai H-7 (tujuh hari sebelum) hingga H+7 penyelenggaraan pilkada serentak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement