Kamis 15 Oct 2015 19:29 WIB

Jaksa Agung: Silakan KPK Usut Dugaan Pengamanan Kasus Bansos Sumut

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan upaya pengamanan penyelidikan kasus dana bantuan sosial (Bansos), yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Silakan saja, KPK tahu apa yang harus dilakukan. Sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan dugaan itu. Menurut dia, suatu pernyataan saksi atau tersangka di persidangan harus didukung dengab bukti dan juga fakta.

"Berbicara apa saja boleh, tapi juga harus didukung bukti dan fakta. Itu tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan mendalami mengenai adanya dugaan upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi Bantuan Sosial yang menyeret Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan pengamanan itu muncul setelah rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti diputar di persidangan. Pada rekaman tersebut, Evy sempat menyinggung mengenai istilah Gedung Bundar yang merujuk kepada Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement