REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan JD (21 tahun), oknum mahasiswa yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku kami amankan tadi pagi setelah orang tua korban Dr (15) melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan olehnya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Noer Syamsi, Rabu (14/10).
Ia mengatakan, peristiwa pencabulan yang menimpa korba dilakukan pelaku di kamar kosnya pada September 2014 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. "Kasus ini terungkap karena korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itulah, akhirnya keluarga korban langsung mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawabannya," katanya.
Orang tua korban sebelumnya sudah meminta kepada pelaku untuk segera menikahi anaknya. Namun setelah diberi kelonggaran waktu oleh pihak keluarga, pelaku malah mengulur-ulur waktu.
"Karena orang tua korban merasa dipermainkan oleh pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Taman Sari agar diproses secara hukum," jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya hanya meminta waktu untuk menyelesaikan kuliahnya dan korban juga agar menyelesaikan sekolahnya. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Taman Sari dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," katanya.