Selasa 13 Oct 2015 10:07 WIB

KPU Diminta Segera Perbaiki PKPU Calon Tunggal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU diminta segera perbaiki draft Peraturan KPU tentang calon tunggal. Hal itu mengemuka setelah KPU, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) duduk bersama membahas persoalan pilkada pada Senin (12/10).

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menilai draft PKPU yang dikonsultasikan KPU hari ini belum mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

"Terhadap seluruh catatan yang disampaikan Komisi II DPR RI menyangkut muatan dan sistematika penulisan Rancangan PKPU Pilkada dengan satu pasangan calon baik berupa definisi, serta pasal-pasal yang perlu dilakukan revisi, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera menindaklanjutinya,” ujar Rambe ketika membaca kesimpulan rapat di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (12/10) malam.

Ia menyebutkan beberapa poin penting yang merupakan kesimpulan dari rapat konsultasi tersebut. Pertama, memperbaiki konsideran poin “mengingat” untuk menambahkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum dimasukkan dalam rancangan itu.

Kedua, meminta KPU melengkapi definisi beberapa ketentuan umum, seperti masalah pengertian pemilihan, masalah definisi debat, definisi penundaan, definisi pendaftaran, definisi kampanye, definisi berhalangan tetap, definisi hasil penelitian, definisi memenuhi syarat, hingga definisi sanksi pembatalan dalam rancangan tersebut.

Ketiga, meminta KPU dan Bawaslu menyusun PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait paslon tunggal harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga Rambe juga mengkoreksi KPU terkait istilah “penundaan pilkada” yang ada dalam draf PKPU tersebut. Menurutnya, istilah “penundaan” tidak tepat dalam penggunaan kata tersebut dan akan mengabaikan unsur keserentakan dalam Pilkada 2015.

“Sebaiknya menggunakan istilah “Pilkada susulan” saja sehingga unsur keserentakan tidak terabaikan dalam pilkada kali ini. Sehingga meskipun tidak dilaksanakan pada 9 Desember, daerah dengan satu paslon bisa selenggarakan pilkada setelah tanggal 9 Desember,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada rapat konsultasi tersebut Komisiner KPU Ida Budhiati mengatakan adanya wacana penundaan Pilkada di luar tanggal 9 Desember namun tetap dalam bulan dan tahun yang sama di draft PKPU tersebut. Hal ini terjadi, jika hingga batas waktu yang ditetapkan tahapan Pilkada di daerah calon tunggal belum berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement