Senin 12 Oct 2015 19:33 WIB

Kapolri: 12 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10).

Ia menuturkan dari seluruh perusaahan yang sudah dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 244 laporan terkait dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Seluruh laporan tersebut, katanya, diterima dari enam kepolisian daerah (Polda) yang wilayahnya terkena dampak karhutla, yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, serta Polda Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan terkait 244 laporan itu, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan. Selanjutnya, ia menerangkan dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan.

"Kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Badrodin.

Badrodin menuturkan para tersangka telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement