Senin 12 Oct 2015 17:32 WIB

Penertiban PKL Libatkan Pengusaha

Rep: c01/ Red: Friska Yolanda
PKL (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
PKL (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PKL Punawarman mulai terlihat kembali beraktivitas setelah beberapa hari ditertibkan. Terkait aktivitas itu, Pemkot Bandung masih mencari solusi relokasi bagi sekitar 50 PKL Punawarman sebelum benar-benar ditertibkan.

“Kita akan lakukan tindakan penegakan perda, termasuk penertiban PKL. Sekarang, kami masih cari solusi untuk mereka,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto saat ditemui di Jalan Siliwangi, Senin (12/10).

Pemkot telah melakukan pertemuan dengan beberapa pengelola mal di kawasan Punawarman. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melihat kemungkinan mereka dapat menampung PKL Punawarman. Penampungan PKL oleh mal sendiri sebelumnya pernah dilakukan oleh Bandung Indah Plaza (BIP) terhadap para PKL di kawasan Jalan Merdeka.

Ada tiga pengelola yang diundang, yaitu dari Bandung Electronic Center (BEC), pengelola Gramedia, dan pengelola FO. Eddy memastikan dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan pertemuan lanjutan guna mencari solusi bagi relokasi para PKL Punawarman.

Kawasan yang digunakan masih masuk zona kuning dan PKL masih boleh berjualan di waktu tertentu. Namun melihat kondisi di lapangan, banyak yang mengusulkan agar kawasan tersebut menjadi zona merah. 

Pasalnya, selain menyebabkan kemacetan dan menutup akses pedestrian, adanya PKL di kawasan Punawarman dinilai riskan menyebabkan kecelakaan. Oleh karena iu, penertiban di kawasan Punawarman perlu dilakukan untuk kenyamanan bersama.

Target penertiban PKL Punawarman sama seperti target beberapa penertiban lainnya, yaitu akhir 2015. Meski diburu waktu, Eddy menjamin tiap proses penertiban yang dilakukan selalu mengedepankan aspek hukum. Akan tetapi, di saat yang sama, Eddy juga memastikan proses penertiban yang dilakukan akan memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial.

"Kami mengedepankan dimensi hukum, tapi tetap memperhatikan dimensi sosial juga kemanusiaan (bagi objek yang ditertibkan)," tegas Eddy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement