REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizal datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya. Ia mengatakan kehadirannya untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara.
"Sebagai pejabat negara, saya harus menyerahkan laporan kekayaan. Ini wajib kan," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ia mengaku baru sempat menyerahkan LHKPN kepada KPK karena sebelumnya bertugas di Amerika Serikat. Ia juga mengatakan tengah banyak agenda lainnya. "Baru hari ini saya sempat untuk menyerahkan LHKPN," ujar Rizal.
Sebelumnya, harta kekayaan yang dilaporkan Rizal terakhir kali pada Mei 2001 sebesar Rp 8.509.361.000 dan 88.110 dollar AS.
Saat itu, Rizal menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Data tersebut ada dalam situs acch.kpk.go.id.