Ahad 11 Oct 2015 20:13 WIB

NU: Bupati Purwakarta Harus Miliki Dasar yang Jelas Soal Sanksi Jika tak Ber-KB

Rep: c27/ Red: Andi Nur Aminah
Buku panduan tuntunan menuju keluarga Sakinah di perlihatkan dalam pameran rapat koordinasi nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ((BKKBN) di Jakarta, Selasa (25/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Buku panduan tuntunan menuju keluarga Sakinah di perlihatkan dalam pameran rapat koordinasi nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ((BKKBN) di Jakarta, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Purwarkara Dedi Mulyadi berencana mencabut subsidi pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat daerah yang pimpinanya. Pencabutan subsidi dua aspek tersebut dilakukan jika himbauan untuk menjadi akseptor keluarga berencana (KB) dan melaksanakan kerja bakti tidak dipenuhi.

Menanggapi keputusan berani Bupati Purwakarta, Rais Aam Nahdatul Ulama (NU) Maruf Amin menanggapi, bahwa keputusan tersebut harus melalui perimbangan yang matang. Mesti ada landasan kuat Dedy memutuskan peraturan yang cukup bernada keras tersebut.

"Sanksi seperti itu landasannya apa? Harus dijelaskan. Misalnya mau dikasih hukum warga yang tidak KB, tidak kerja bakti landasannya apa," ujar Kyai Maaruf, Ahad (11/10).

Menurutnya, meski keputusan tersebut dikeluarkan oleh bupati, tidak bisa begitu saja untuk menerapkan hal tersebut. Harus ada alasan dan landasan hukum yang jelas dan tepat di balik penerapan sanksi dari keputusan yang diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement