Ahad 11 Oct 2015 18:12 WIB

Komentari Akun Ahmad Fauzi Bisa Dijerat UU ITE

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Advokasi FPI Jawa Tengah dan Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengomentari pernyataan Ahmad Fauzi di media sosial.

 

Pernyataan yang dimaksud terkait tulisan ‘Tragedi Incest: Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’ yang dituding sebagai penghinaan akidah. Kerena tulisan itu, Ahamad Fauzi kini telah dilaporkan oleh Tim Advokasi FPI Jawa Tengah dan FUIS ke Polda Jawa Tengah.

 

“Kami mewanti-wanti, jangan sembarangan atau asal berkomentar dalam persoalan ini,” ungkap Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir di Semarang, Ahad (11/10).

 

Menurutnya, tidak hanya Ahmad Fauzi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, para komentator pun juga bisa dijerat.

 

Oleh karena itu, ia mencoba mengingatkan jangan sampai ada para komentar yang dijerat karena ikut bersama-sama melakukan penistaan dan penghinaan terhadap akidah Islam ini.

 

Zainal menambahkan, Ahmad Fauzi diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jangan main-main dengan sembarang komentar, ancaman hukumannya jelas, maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement