REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh agama Romo Benny Susetyo meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik revisi UU nomor 30/2001 tentang KPK. Sebab, ia menilai pro dan kontra wacana revisi tersebut dapat menyebabkan kegaduhan yang kemudian berdampak pada perekonomian nasional.
"Supaya tidak mengalami kegamangan, ada prokontra di publik, dan membuat tidak kondusif ekonomi kita, lebih baik presiden ambil sikap menarik itu, sehingga kegaduhan itu selesai. Dan bisa fokus untuk recover ekonomi, lalu fokus bagaimana mengatasi asap. Jadi presiden harus ambil sikap, jangan sampe presiden menunggu sampe kembali membuat prokontra yang tidak sehat dan mengeluarkan energi yang banyak, sehingga kegaduhan tercipta," kata Romo Benny dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad (11/10).
Lebih lanjut, ia menilai usulan DPR untuk merevisi UU KPK tersebut memang bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurut dia, para koruptor akan melakukan tindakan yang menghalangi mereka dalam melakukan korupsi, salah satunya dengan mengajukan revisi UU KPK.
Romo Benny pun mengkritisi sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, seperti izin penyadapan dari pengadilan, pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, serta adanya lembaga pengawas KPK.
"Kalau dapat izin dari pengadilan kan dapat dibocorkan, kita tau pengadilan kita kan korup. Kemudian pembatas kinerja KPK. Ketiga, kemudian mereka membuat bagaimana KPK tunduk pada keinginan mereka. Itu kan sebetulnya motif ya. Itu lahir dari kesadaran mereka bahwa KPK menghalangi, menghalangi mereka untuk kebiasaan yang koruptif, manipulatif dan kolutif. Ketika kebiasaan itu dihentikan, mereka kan merasa ini sesuatu yang harus dilawan, caranya dengan produk UU," kata dia.