REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mengamankan 12 bal ganja dari Aceh dengan tujuan Medan, Ahad (11/10). Polisi juga menangkap tersangka ketika razia dilakukan di depan pos lantas Dusun III Desa Paluh Manis.
"Seorang tersangka pembawa ganja kita tangkap, kini yang bersangkutan tengah diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Gebang AKP Abdul Rahman di Gebang, Ahad (11/10).
Penangkapan terhadap tersangka AS (26) warga Dusun Alue Dua Desa Ulegle Makmur Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun ketika aparatnya melakukan razia Ahad (4/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Waktu itu melintas bus Simpati Star BL 7773 AA dari Aceh tujuan Medan, lalu perugas memeriksa satu persatu para penumpang termasuk bawaannya, maka dari bangku nomor 33 didapati tas ransel warna hitam dimana diatasnya terdapat kardus.
Setelah kardus dibuka, maka ditemukan 12 bal berisikan daun ganja yang dilakban warna kuning, ternyata terdapat ganja yang hendak diselundupkan ke Medan. Sementara itu Kepala Unit Reskrim Polsek Gebang Ipda Nelson Manurung mengungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka AS ini ganja tersebut merupakan milik tersangka yang sudah dipesan seseorang.
"Sudah ada pemesannya berinitial AG warga Medan, yang akan menjemput nantinya di terminal bus tersebut begitu sampai di Medan," katanya.
Tersangka juga mengakui ganja tersebut dibawanya ke Medan karena keberhasilannya meloloskan ganja tersebut sebanyak empat kali, namun untuk yang kelima kalinya ia gagal dan berurusan dengan polisi. Nelson Manurung menjelaskan tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.